Desa Cikadu
Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang - 36
Administrator | 04 Maret 2025 | 69 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
04 Maret 2025
69 Kali Dibaca
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, Pemerintah Desa Cikadu berkomitmen untuk menyampaikan informasi publik secara terbuka kepada seluruh masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025.
APBDes merupakan dokumen resmi yang memuat rencana keuangan desa selama satu tahun, meliputi pendapatan, belanja, serta pembiayaan desa. Dengan keterbukaan informasi ini, masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi bagaimana dana desa serta sumber pendapatan lainnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Pendapatan Desa Cikadu Tahun 2025
Pendapatan Desa Cikadu terdiri dari beberapa sumber utama, yaitu:
-
Dana Desa (DD)
-
Alokasi Dana Desa (ADD)
-
Pendapatan Asli Desa (PADes)
-
Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Provinsi
-
Pendapatan lain-lain yang sah
Transparansi pendapatan ini memastikan bahwa setiap pemasukan desa tercatat dan digunakan sesuai ketentuan.
Belanja Desa Cikadu Tahun 2025
Belanja desa dialokasikan untuk:
-
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Meliputi operasional kantor desa, tunjangan perangkat desa, serta kegiatan penunjang pemerintah desa lainnya. -
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Difokuskan pada pembangunan fisik (infrastruktur jalan, drainase, sarana publik) dan non-fisik seperti peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta lingkungan. -
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Termasuk kegiatan kepemudaan, olahraga, keagamaan, dan sosial budaya. -
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Mendukung kegiatan ekonomi produktif, pelatihan, dan peningkatan kapasitas masyarakat. -
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa
Sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi kondisi darurat dan kebutuhan mendesak lainnya.
Komitmen Desa Cikadu
Dengan dipublikasikannya APBDes 2025 ini, Pemerintah Desa Cikadu menegaskan bahwa:
-
Setiap penggunaan anggaran harus transparan.
-
Masyarakat berhak untuk mengakses dan mengetahui perkembangan pembangunan desa.
-
Pemerintah desa siap menerima kritik, saran, dan masukan demi kemajuan bersama.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta memastikan pembangunan yang tepat sasaran.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
-
-
LAKI-LAKI
-
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
-
TOTAL
Aparatur Desa
Desa Cikadu
Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, 36
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 19 |
| Kemarin | : | 13 |
| Total | : | 1,117 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.147 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar